Pertanyaan antum tentang apakah Ustadz Afwan membela Sayyid Quthub atau tidak, sudah terjawab pada pertanyaan no .3 Kemudian apakah Ustadz afwan Sururiyah, Quthbiyah seperti tuduhan-tuiduhan yang dilontarkan? Maka kami jawab sebagai berikut:
Tidak benar bahwa ustadz afwan adalah sururi, quthbiyah, kami tahu bahwa tuduhan tersebut dari dulu dilontarkan kepada Ustadz Ahmad Afwan, dikarenakan kami tidak pernah mencela ulama yang dianggap quthbiyah dan sururriyah. Bahkan kitab kitab yang dipelajari selama ini adalah rata-rata berasal dari syaikh bin baz, syaikh utsaimin, syaikh al albani dan ulama kibar lainnya, dan tidak pernah ustadz afwan memberikan materi dari kitab –kitab yang dianggap oleh kelompok salafi yamani sebagai sururi.
Hanya karena beliau pernah menimba ilmu dari Syaikh Safar Al Hawali,[1] dan tidak pernah melecehkan ulama –ulama yang dituduh sururiyah lantas serta merta salafi yamani menuduh beliau sesat …Naudzubillahi min dzalik.
Tentunya tuduhan-tuduhan tersebut harus di sertai tahapan dan sesuai kaidah yang dituntunkan para ulama, tidak langsung mengahjr, mentabdi’ sebagi ahlul bid’ah dan lain sebagainya serta tuduhan lainnya.[2]
Dan perlu diingat bahwa dari dahulu sampai sekarang ahlusunnah wal jama’ah selalu digelari nama-nama yang buruk, dan Ini termasuk tanaabuzun bil alqaab (memanggil dengan panggilan-panggilan yang buruk). Allah melarang kita dari hal itu dengan firmanNya,
وَلاَ تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ …
“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (Al-Hujurat: 11)
Dahulu, mereka menuduh Imam Syafi’i dengan rafidhah. Beliau lalu membantah mereka dengan mengatakan, “Jika rafidah (berarti) mencintai keluarga Muhammad. Maka hendaknya jin dan manusia menyaksikan bahwa sesungguhnya aku adalah rafidhah.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-berkata: “ Adapun ahlususnnah wal jama’ah tidak mengangkat suatu perkataan yang dijadikan sebagai standar untuk wala’ dan bara’ kecuali qur’an dan sunnah dan ijma’ salaful ummah. Dan mengangkat suatu perkataan /pendapat/ figure sebagai standar untuk wala’ dan bara’ yang bukan dari qur’an dan sunnah dan ijma’ salaf adalah bid’ah . Termasuk adalah dengan memecah belah ummat dan memuji ummat dengan apa yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti dikatakan pada seseorang,”apakah anda syakily atau qarfandy’. Beliau berkata’ nama-nama seperti ini adalah bathil dan tidak pernah diturunkan dalil kepadanya dan tidak ada dalam qur’an dan sunnah dan tidak ada dalam atsar-atsar yang diketahui salaful ummah. Dan kewajiban seorang muslim jika di Tanya seperti itu adalah mengatakan saya bukan syakily atau qarfandi, tetapi saya adalah muslim yang mengikuti qur’an dan sunnah.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- : “Muawiyah bin Abu sufyan pernahy bertanya kepada Ibnu Abbas- radiallahuanhu- :”Kamu berpihak kepada millah ‘Ali atau ‘Utsaman?”, berkata Ibnu Abbas:” Saya bukan di millah ‘Ali dan bukan di millah ‘Utsman, tetapi saya adalah di millah Rasulullah T “[3]
Lantas bagaimana dengan kelompok salafi Yamani yang sering menjuluki kelompok lain sebagai ahlul bid’ah, al pramuki, sururi, bungloniyin, dan seabrek nama – nama aneh lainnya, padahal hujjah belum tegak kepada kelompok yang mereka vonis sebagai ahlul bid’ah, apalagi yang mereke tuduh sebagai ahlul bid’ah sebagaian ada yang menimba ilmu dari ulama salaf abad ini, dikarenakan tidak bergabung dengan kelompok mereka (Salafi yamani-pen-)? Apakah kita yang merupakan faktor pemecah belah ataukah mereka?
[1] Mantan dekan jurusan aqidah Universitas umul Quro’Makkah, untuk penjelasan lebih lanjut tentang beliau,akan dibahas pada makalah yang berbeda.
[2] Untuk kaidah ini dapat dilihat di kitab Majmu fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Insya Allah akan kami bagikan ke ikhwan mengenai isi dan penjelasannya.
[3] Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Ibanatul Kubra 1/354,355 no.237,238).
Maret 21, 2007 at 9:55 am
Assalamu Alaikum…
Mohon penjelasannya lebih panjang (detil) supaya pembaca puasssss
Maret 26, 2007 at 10:37 am
assalamu’alaikum
afwan kenapa disini ada foto/gambar makhluk?
Maret 27, 2007 at 7:29 am
jazakallah atas sarannya
Juni 24, 2007 at 9:39 am
assalamualaikum. apakah ustadz Abu Haidar salafy?
September 10, 2007 at 5:41 am
apa benar situs ini bermanhaj salafy?
Masak salafy,…ada foto manusia dan ustadznya pramuka (disini senang dan disana senang)& tidak tegas terhadap firqah dolal/sesat…
Kapan umat tahu yang haq??
tolong diaawab
September 17, 2007 at 4:31 pm
DAN BERPEGANG TEGUHLAH KAMU SEMUANYA KEPADA TALI (AGAMA) ALLAH, DAN JANGANLAH KAMU BERCERAI-BERAI…[QS 3:103]
DAN JANGANLAH KAMU MENYERUPAI ORANG-ORANG YANG BERCERAI-BERAI DAN BERSELISIH SESUDAH DATANG KETERANGAN YANG JELAS KEPADA MEREKA.MEREKA ITULAH ORANG-ORANG YANG MENDAPAT SIKSA YANG BERAT. [QS 3:105]
Januari 9, 2008 at 8:15 pm
Masalah foto BENAR-BENAR KHILAFIYAH di antara ulama. Aneh benar … hanya karena masalah foto, koq bawa-bawa ke manhaj …
Ulama yang membolehkan foto adalah Syaikh Bukhait al Muthi’i, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Ali As Sayyis, Syaikh Ali ath thanthawy, dll … yang mengharamkan antum sudah tahulah …
Foto itu hanyalah bayangan nyata (ingat pel Fisika), sama dengan cermin, bedanya cermin tidak direkAM, cuci dan cetak, …
Khilafiyah fiqih itu harus tasamuh, ini bukan perkara aqidah …
hanya satu kata: belajarlah!
Juli 14, 2008 at 3:31 am
quote:”…dianggap oleh kelompok salafi yamani sebagai sururi…”
kok ada istilah salafi yamani… apa-apaan ini??
istilah ini sungguh menodai manhaj yang mulia ini
ane bukan salafi yamani tapi salafi
masalah khilafiyah bukan berarti kita hanya mengikut yang sesuai dengan kemauan kita, tapi harus bener-bener bandingkan di antara pendapat ulama yang paling rajih. Kalau menuruti kemauan sendiri ya pasti hampir semua orang membolehkan, termasuk saya. jangan nggampang,
“ah kan ada ulama yang membolehkan foto, jadi kita ikut yang itu saja. mereka khan juga ulama ahlussunnah”
NGGAK BEGITU ya akhi…kalau begitu manhaj ini jadi rusak…
foto itu termasuk juga gambar karena diam (nggak bergerak), lha cermin kan bergerak (sesuai gerakan kita yang asli). Jelas sifatnya berbeda. Hanya foto cara menggambarnya dengan mengambil bayangan manusia, lalu dicetak.
Kalau begitu foto termasuk, gambar yang dimaksu dalam hadist-hadist yang mengharamkannya
Juli 14, 2008 at 3:33 am
ane bukan salafi yamani tapi salafi jogja
Desember 31, 2008 at 5:30 am
tolong yang bilang membolehkan foto yg pendapat dari ulama,kasih tahu maroji’nya?jangan mengkotak-kotak sebuah manhaj yg mulia ini.
Januari 25, 2009 at 3:42 pm
Nasehat Syaikh Ali –Hafidhohulallah- kepada Salafiyyin ketika beliau berkunjung ke Masjid Khodijah Makasar pada tanggal 18 Febuari 2006.
Pertanyaan:
Kami meminta nasehat kepada Syaikh tentang keadaan para duat salafiyyin yang mereka saling berselisih, satu sama lain saling mentahdzir disebabkan karena persoalan yang kurang jelas??
Jawaban:
Berkata Syaikh: “Saya yakin bahwa kebanyakan permasalahan yang terjadi diantara saudara-saudara kita sesama salafi sebabnya adalah penyakit jiwa dan hati(Hal ini seperti yang dikatakan oleh Syaikh al-Albani tentang diri beliau : “Sesungguhnya aku terdholimi oleh kebanyakan orang yang mengaku memiliki ilmu dan diantara mereka (kemungkinan) sama-sama berada di atas manhaj salaf. Jika demikian perkaranya maka orang tersebut telah termakan hatinya oleh rasa dengki dan hasad. “Muhadditsul ‘Ashr Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani” oleh Syikh Samir az-Zuhairy hal. 49,- Red). Seandainya mereka mau mengamalkan sabda Nabi : Tidak beriman salah seorang diantara kalian sampai dia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri. Maka akan sempitlah ruang perselisihan diantara mereka akan tetapi kenyataan yang ada mereka saling tuduh menuduh tanpa bukti dan meneliti, serta tanpa adanya semangat untuk memberi hidayah dan taufik.
Akan tetapi seandainya tuduhan-tuduhan ini dibahas kembali dan diteliti sebelum disebar luaskan, lalu satu sama lainnya saling menghubungi (menasehati) dengan tujuan untuk menghilangkan perselisihan dan saling memberi hidayah serta dalam rangka menyatukan kalimat dan hati maka ini adalah sebab lain disempitkannya ruang perselisihan.
Kalau seandainya perselisihan ini diangkat dengan segala dalil dan bukti kepada ahli ilmu yang ikhlas, maka ucapan-ucapan mereka akan dapat memperbaiki menyatukan perpecahan. Kita berbicara disini sekarang tentang salafiyin yang memiliki metode dakwah yang jelas, kita tidak berbicara tentang sururiyyin, takfiriyyin, dan hizbiyyin. Adapun mereka ini maka pembahasannya ditempat yang lain. Kita berbicara disini tentang orang-orang yang mengibarkan manhaj salaf dan menjadikannya sebagai pedoman hidup dan yang menyelisihinya sebagai malapetaka dan kehancuran.
Mereka yang menyelisihi manhaj ini bukan termasuk golongan kita dan kita bukan termasuk golongan mereka, namun kita menginginkan agar mereka mau kembali ke jalan kebenaran dan metode yang benar. Akan tetapi (Allah berfirman, yang artinya) “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk” (Al-Baqoroh : 272). “Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (al-Qur’an)” (Al-Kahfi: 6)
Kita hanya berdoa dan bertawakkal kepada Allah yang Maha memberi taufiq.
Nasehatku yang muncul dari lubuk hati terdalam bagi saudara-saudara kita salafiyyin yang masih berselisih agar mereka saling memberi udzur tapi bukan berarti kita membiarkan kesalahan namun hendaklah mereka saling nasehat-menasehati diatas kebenaran dan kesabaran serta diiringin rasa kasih sayang dan kelemah lembutan sebagaimana firman Allah (yang artinya) : “Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran” (Al-Ashr : 3). “Dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang” (Al-Balad : 17)
Kebenaran, kesabaran dan kasih sayang adalah pengikat tali persaudaraan dan cahaya bagi ukhuwah islamiyyah diantara mereka. Adapun memata-matai, mencari-cari kesalahan memboikot dan salin memnuduh dan bermusuhan serta mentahdzir tanpa bukti yang benar dan tanpa nasehat maka ini perbuatan orang-orang yang tidak mengetahui manhaj salaf kecuali hurufnya saja dan tidak mengenal adab islam kecuali namanya saja.
Maraji’:
Adz-Dzakhirah edisi 19 thn IV
Sumber: http://www.salafindo.com
Agustus 19, 2016 at 7:23 am
Saya setuju…
Januari 25, 2009 at 3:57 pm
afwan sepertinya sumber situs yang ana cantumkan isinya sudah berubah (www.salafindo.com), Allahu a’lam
bagi antum yang ingin melihat artikel aslinya, silahkan merujuk ke situs ini
http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg09546.html
Maret 17, 2009 at 10:48 am
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
afwan ustad,
boleh minya alamat email ustad afwan?
saya kehilangan kontak dengan beliau….
jazakumullah khoiron katsiron
Agustus 10, 2010 at 2:34 pm
Belajar dulu ya ikhwan,jangan ta’assub dg ustadz2x, jangan mudah mexalahkn,apalg memksakn pndpt dlm msalh khilafiyah..
Jangn mudh brprasangka buruk,krn prasangka adl sedusta2x perkataan..
Dan tabayyunlah,jngn lngsung memfonis..
Jangn main2 dg hargadiri dan kehormatn seorg muslim,krn konsekwnsix sngt bsar.. Ittaqullah.
Juli 9, 2011 at 2:32 am
hukum menggambar : Soal: Saya mau tanya seputar hukum membuat gambar. Seperti yang pernah saya baca dari beberapa buku dan info dari teman-teman saya, katanya menggambar akhluk bernyawa itu haram. Tapi bagaimana kalau hanya menggambar alam bentuk kartun? Misalnya dalam bentuk karikatur, komik kayak ‘manga’ dan ‘animasi’ ala Jepang yang kadang-kadang nggak sempurna menggambarkan seorang manusia. Secara lebih konkrit, sebut saja sailormoon, kura-kura ninja, dragon ball, doraemon, pokemon, dan lain-lain. Atau yang ceritanya rada-rada Islami kayak Ali Baba, serial Aladin, serial Abu Nawas, dan lain-lain. Dan di beberapa stiker Islam yang dibuat oleh sejumlah parpol intra dan ekstra parlemen juga memuat kartun-kartun lucu. Apakah hukumnya juga haram? Bagaimana status semua itu? Apa yang dimaksud dengan menyerupai makhluk Allah? Apakah menggambar yang dimaksud itu adalah melukis seperti aliran realis ala Basuki Abdullah, dan kawan-kawan? Mohon penjelasannya.
Jawab: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa
Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.
Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa.
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa seorang laki-laki dateng kepada Ibnu ‘Abbas, lalu katanya, “Sesungguhnya aku menggambar gambar-gambar ini dan aku menyukainya.” Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada orang itu, “Mendekatlah kepadaku”. Lalu, orang itu segera mendekat kepadanya. Selanjutnya, Ibnu ‘Abbas mengulang-ulang perkataannya itu, dan orang itu mendekat kepadanya. Setelah dekat, Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.” [HR. Muslim].
Dari ‘Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw sedang melawat jenazah, lalu beliau berkata, ‘Siapakah diantara kamu yang mau pergi ke Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu berhala pun kecuali dia menghancurkannya, tidak satupun kuburan kecuali dia ratakan dengan tanah, dan tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’ Seorang laki-laki berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali berkata, “Penduduk Madinah merasa takut dan orang itu berangkat, kemudian kembali lagi. Lelaki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala pun kecuali aku hancurkan, tidak satupun kuburan kecuali aku ratakan, dan tidak satu pun gambar kecuali aku lumuri’. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa kembali lagi membuat sesuatu dari yang demikian ini, maka berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw.’” [HR. Ahmad dengan isnad hasan].
Larangan menggambar gambar di sini mencakup semua gambar yang bernyawa, baik gambar itu timbul maupun tidak, sempurna atau tidak, dan distilir maupun tidak. Seluruh gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, distilir (digayakan), maupun dalam bentuk karikatur adalah haram. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, menyatakan, bahwa gambar yang dimaksud di dalam riwayat-riwayat di atas adalah semua gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, maupun distilir atau tidak. Semuanya terkena larangan hadits-hadits di atas (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, bab Tashwiir).
Larangan yang terkandung di dalam nash-nash di atas juga tidak mengandung ‘illat. Larangan menggambar makhluk bernyawa bukan karena alasan gambar itu sempurna atau tidak. Larangan itu juga tidak berhubungan dengan apakah gambar tersebut mungkin bisa hidup atau tidak, distilir maupun tidak. Semua gambar makhluk hidup walaupun tidak lengkap hukumnya tetap haram.
Walhasil, gambar manusia dalam bentuk karikatur, komik, maupun batik yang distilir adalah haram, tanpa ada keraguan sedikitpun. Semua gambar makhluk bernyawa baik digambar secara gaya natural, surealik, kubik, maupun gaya-gaya yang lain adalah haram. Demikian juga, gambar potongan kepala, tangan manusia, sayap burung dan sebagainya adalah haram. Untuk itu, menggambar komik Sailormoon, Dragon Ball, Ninja Boy, Kunfu Boy, Samurai X, dan lain sebagainya adalah perbuatan haram.
Sedangkan proses mendapatkan gambar-gambar yang diperoleh dari proses bukan “menggambar”, misalnya dengan cara sablon, cetak, maupun fotografi, printing dan lain sebagainya, bukanlah aktivitas yang diharamkan. Sebab, fakta “menggambar dengan tangan secara langsung” dengan media tangan, kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas yang haram), berbeda dengan fakta mencetak maupun fotografi. Oleh karena itu, mencetak maupun fotografi bukan tashwir, sehingga tidak berlaku hukum tashwir. Atas dasar itu stiker bergambar manusia yang diperoleh dari proses cetak maupun printing tidak terkena larangan hadits-hadits di atas.
Gambar Untuk Anak Kecil
Adapun menggambar makhluk bernyawa yang diperuntukkan untuk anak kecil hukumnya adalah mubah. Kebolehannya diqiyaskan dengan kebolehan membuat patung untuk boneka dan mainan anak-anak.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah Saw mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw dateng, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” [HR. Bukhari dan Abu Dawud].
Dari ‘Aisyah dituturkan bahwa, Rasulullah Saw datang kepadanya sepulang beliau dari perang Tabuk atau Khaibar, sedangkan di rak ‘Aisyah terdapat tirai. Lalu bertiuplah angin yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah mainan boneka anak-anakannya ‘Aisyah. Beliau berkata, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” ‘Aisyah menjawab, “Ini adalah anak-anakanku” Beliau melihat diantara anak-anakanku itu sebuah kuda-kudaan kayu yang mempunyai dua sayap. Beliau berkata, “Apakah ini yang aku lihat ada di tengah-tengahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda-kudaan.” Beliau bertanya, “Apa yang ada pada kuda-kuda ini?” ‘Airyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau berkata, “Kuda mempunyai dua sayap?” ‘Aisyah berkata, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Sulaiman mempunyai kuda yang bersayap banyak?” ‘Aisyah berkata, “Maka tertawalah Rasulullah Saw sampai kelihatan gigi-gigi taring beliau.” [HR. Abu Dawud dan Nasa’i].
Riwayat-riwayat ini menyatakan dengan jelas, bahwa boneka baik yang terbuat dari kayu maupun benda-benda yang lain boleh diperuntukkan untuk anak-anak. Dari sini kita bisa memahami bahwa membuat boneka manusia, maupun binatang yang diperuntukkan bagi anak-anak bukanlah sesuatu yang terlarang. Demikian juga membuat gambar yang diperuntukkan bagi anak-anak juga bukan sesuatu yang diharamkan oleh syara’. Ibnu Hazm berkata, “Diperbolehkan bagi anak-anak bermain-main dengan gambar dan tidak dihalalkan bagi selain mereka. Gambar itu haram dan tidak dihalalkan bagi selain mereka (anak-anak). Gambar itu diharamkan kecuali gambar untuk mainan anak-anak ini dan gambar yang ada pada baju.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah). Wallahu A’lam bi al-Shawab.(www.konsultasi-islam.com)
[Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]
Februari 6, 2012 at 1:46 pm
ustad afwan tulen salafy,beliau ustad saya.beliau hanya menyampaikan yg beliau tahu.. terserah lh org mau ngomong apa,ikuti dulu kajian beliau.tidak terpaku pada 1 manhaj saja,tapi mengikuti yg sesuai hadist yg shoheh.. org indonesia kebanyakan sok
& kepedean,baru belajar dh nyesatkan org.belajar dulu baek2 ui..